Dilihat dari judulnya, akan banyak bertanya2 kenapa bs begitu. Jawabnya sih simple aja. Karena bila umat islam mewajibkan dirinya untuk berzakat maal, berarti dia PASTI dan HARUS memiliki kelebihan harta (cair) minimal senilai 80 gr emas 22 karat.
BATAS HARTA YANG TERKENA ZAKAT MAAL
Secara aturannya, hisab (batas/ukuran) harta yang terkena zakat adalah bila harta tersebut telah mencapai nilai sama dengan 80 gr emas 22 karat. Sedangkan Haul-nya andaikata harta tersebut telah berumur 1 thn.
Dalam bbrp riwayat, rasulullah menarik zakat maal satu tahun satu kali. Apakah nilai harta yang diambil telah berumur 1 thn/gak .. tidak ada penjelasannya.
Yang ada adalah saat pengambilan zakat tersebut, harta pemberi zakat telah mencapai hisabnya.
Lalu sebenarnya berapa sih nilai emas 22 karat tersebut dalam mata uang kita?
Oke .. disini kita kembali ke pelajaran matematika SD lagi.
Anggaplah emas 1 gram 24 karat = Rp. 300.000 (walau nilai emas di www.logammulia.com diatasnya) dan 1 gram emas 22 karat = Rp. X,
maka X = (300.000 x 22)/24 = Rp. 275.000.
Berarti 1 gram emas 22 karat = Rp. 275.000
Berarti nilai hisab untuk zakat maal adalah 80 x 275.000 = Rp. 22 juta.
Sama artinya diwaktu kita ingin berzakat maal, kita sdh memiliki 'tabungan' sebesar 22 juta.
Orang yang memiliki tabungan sebesar 22 juta, pasti tidak bisa dikatakan miskin kan?
Kelihatannya nilai itu terlalu besar dan agak tidak mungkin untuk kita kumpulkan.
Sebenarnya gak ada yang susah untuk mengumpulkan uang senilai tersebut, yang penting bagaimana kita mengatur pendapatan dan pengeluaran kita saja. Disini baru terlihat pentingnya management keuangan.
Plus yang paling penting .. keinginan kita yang kuat dalam mengumpulkan harta.
PERENCANAAN ZAKAT
Untuk merencanakan pembayaran zakat disini diperlukan manajemen keuangan dan kebulatan tekad kita untuk melakukan zakat maal diwaktu yang telah kita rencanakan.
Aturan baku yang harus dilaksanakan adalah segera menyisihkan uang untuk ditabung sesegera mungkin saat penerimaan gaji.
Idealnya uang yang disisihkan adalah 30%, namun tiap orang memiliki kebutuhan yang berbeda-beda sehingga bisa disesuaikan menjadi antara 5%-30%.
Sebagai contoh pertama,
kita menggunakan nilai 30% untuk disisihkan ke dalam tabungan dan target kita adalah tahun depan (12 bulan kedepan) kita sudah menunaikan zakat maal.
Asumsi kita akhir tahun depan (2010) nilai emas 24 karat masih Rp. 300.000, maka nilai emas 22 karat masih Rp.275.000 dan akibatnya nilai hizab untuk zakat maal adalah Rp.22 jt.
Maka untuk mencapai 22 juta di akhir tahun, kita harus memiliki (tabungan) harta cair sebesar (22 juta/12 bulan) = Rp. 1.833.334/bulan atau bila kita genapkan (untuk mengantisipasi fluktuasi nilai emas) menjadi Rp. 2 jt/bulan.
Jika 30%-nya = Rp. 2 juta .. maka setidaknya nilai gaji (setelah digenapkan) = Rp. 6,7 juta/bulan.
Oke .. contoh pertama sepertinya sangat jarang orang yang dapat gaji seperti itu. Lalu bagaimana bila yang gajinya pas-pasan ingin berzakat maal?
Gampang aja .. caranya sama dengan cara diatas - menyisihkan uang sebesar kesanggupan kita- namun target waktunya diperpanjang.
Misalkan kita mentargetkan 3 tahun lagi HARUS dapat berzakat Maal. Dengan asumsi bahwa nilai emas tidak berubah 3 tahun lagi, maka nilai hisab zakat harta kita tetap 22 jt.
Maka setiap bulan kita harus menyisihkan harta (menabung) sebesar =22jt/36 bulan = Rp.611.112 atau bila digenapkan sekitar Rp.650.000/bulan (untuk antisipasi kenaikan harga emas).
Masih berat juga?
jangan pake target waktu.
Misal kita ingin menyisihkan uang sebesar 10% dari gaji kita. Sedangkan gaji kita hanya 1 jt.
Maka uang yang kita sisihkan adalah sebesar 100rb/bulan.
Bila nilai emas 22 karat seberat 80 gram tidak berubah (sebesar 22 jt) .. maka kita akan dapat berzakat maal setelah 20 thn kurang.
Terlalu lama?
gak papa .. yang penting saat itu kita telah masuk ke kategori 'kaya' karena sudah mampu membayar zakat maal. ;)
atau naikkan nilai persentasi uang yang kita sisihkan menjadi 30% atau 50%.
CATATAN PENTING ...
Satu hal yang penting dalam mengumpulkan uang ini, adalah setiap uang yang kita sisihkan anggaplah uang hilang. Dan jangan diganggu gugat walaupun kita ingin sedekah atau apapun.
Namun yang jadi pertanyaan ..
sering kali kita selalu menganggap gaji kita kurang untuk menabung.
Sebenarnya gak ada istilah spt itu.
Umumnya kita selalu merasa kurang dengan apa yang kita miliki, namun bila kemampuan kita hanya sampai situ .. maka kita akan mendapatkan caranya untuk membuat keterbatasan kita itu menjadi cukup.
Karena itu, maka dianjurkan untuk menyisihkan uang-nya diawal kita menerima, bukan diakhir (sisa-nya).
Yang jadi masalah, seberapa besar kebulatan tekad kita untuk berzakat maal dan bilaini telah mengakar di jiwa tiap muslim, maka pasti lebih dari 50% ummat islam sdh lepas dari kemiskinan.
oleh : Hamdi Hudaya (http://www.facebook.com/profile.php?id=1527559324)
hal-hal seperti ini.. yang sering terlewatkan
BalasHapusnice inpoh :)
BalasHapuskalau saja, ya......
BalasHapussetuju dan bener banget Shanty, namun kenapa ya kok susah utk diterapkan.
padahal jika saja penerapannya maksimal, maka anak2 yatim, orang2 miskin gak akan risau lagi dgn kesulitan hidup mereka
salam
Bwener banget bunda...
BalasHapus